Akreditasi A

08/12/2021 s.d. 31/12/2026

20506385

NPSN

201050701002

NSS

PPDB 2024/2025

Selamat datang calon peserta didik baru SMP Negeri 2 Lamongan Tahun Pelajaran 2024/2025. Semua informasi yang berkaitan dengan PPDB, bisa dilihat melalui halaman web ini. Kami akan memberikan kemudahan dalam hal layanan mulai proses pendaftaran hingga diterimanya peserta didik baru. Kami tidak ingin ada siswa yang putus sekolah atau tidak melanjutkan sekolah karena faktor ekonomi. Kami disini akan memberikan solusi yang terbaik terkait hal tersebut. Kami juga menerima pendaftaran untuk siswa ABK (anak berkebutuhan khusus). Terima kasih dan selamat bergabung di sekolah yang hebat dan bertabur prestasi ini.

Layanan PPDB

Calon peserta didik mendaftar secara mandiri secara online melalui halaman website pendaftaran sesuai jadwal pilihan jalur yang diinginkan.
Cara pendaftaran :
1. Buka link https://lamongan.cerdas-ppdb.id/
2. mengisi form pendaftaran online.
3. Mengupload / mengunggah berkas dalam bentuk file gambar jpg/jpeg/png.
4. calon peserta didik baru mencetak bukti pendaftaran untuk kebutuhan daftar ulang yang akan dilaksanakan di sekolah secara offline..

catatan :
– untuk alur pendaftaran online selengkapnya bisa dilihat pada gambar dibawah.
– pada saat melakukan pendaftaran online, yang sangat perlu diperhatikan adalah pilihan sekolah yaitu pilihan pertama adalah SMPN 2 LAMONGAN atau jika ragu, segera hubungi panitia.
– jika dalam pendaftaran secara mandiri (online) mengalami kendala, segera hubungi panitia dan tim teknis PPDB SMPN 2 Lamongan akan memberikan solusi secepatnya.
– Berkas yang digunakan untuk mengunggah/upload ke web pendaftaran online adalah :
a. Foto Kartu keluarga (KK) asli. 
b. Foto Surat keterangan domisili dari desa/kelurahan yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah.
c. Foto Surat keterangan masih aktif di SD/MI Kelas 6.
Tambahkan persyaratan dibawah ini sesuai jalur pendaftaran:
d.  Foto piagam juara Tk. Kecamatan / Kabupaten / provinsi / nasional (jalur prestasi).
e. Foto Kartu bantuan sosial atau surat keterangan terdaftar DTKS (BST, BPNT, dan PKH) (jalur afirmasi).
f. Foto Selfi menggunakan aplikasi Open Camera di depan rumah yang menunjukkan titik koordinat/lintang dan bujur (jalurZonasi).

Aturan dan Prosedur

  1. Penerimaan peserta didik baru yang selanjutnya disingkat PPDB adalah penerimaan peserta didik baru pada tingkat Sekolah Menengah Pertama.
  2. Satuan Pendidikan adalah satuan pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
  3. Surat Keterangan dari SD adalah Surat yang dikeluarkan oleh Sekolah Dasar/Madrasah Ibtida’iyah yang menerangkan bahwa siswa tersebut telah mengikuti pendidikan hingga kelas 6 SD/MI.
  4. Kartu atau Surat Keterangan DTKS adalah Kartu atau surat keterangan yang dikeluarkan oleh Dinas Sosial sebagai bukti keikutsertaan Peserta Didik dalam Program Penerima Bantuan Sosial (BST, BPNT dan PKH).
  5. Prestasi Akademik dan Non-Akademik adalah prestasi yang diperoleh siswa baik di tingkat Kecamatan, Kabupaten, Provinsi, Nasional maupun Internasional dalam bentuk Sertifikat.
  6. Zonasi adalah pembagian wilayah dalam Penerimaan Peserta Didik Baru berdasarkan jarak domisili atau tempat tinggal peserta didik dengan sekolah yang dituju yang dibuktikan oleh dokumen kependudukan atau surat keterangan dari yang berwenang.
  7. Sistem PPDB adalah sistem pendaftaran yang dilakukan secara Daring (Dalam Jaringan) / Online yang digunakan untuk mendaftar para Calon Peserta Didik Baru ke sekolah yang dituju berdasarkan zonasi yang telah ditentukan di Kabupaten Lamongan.
  8. Dinas Kabupaten Kabupaten Lamongan adalah dinas pendidikan yang menangani bidang Paud, Dikmas, dan Pendidikan Dasar (SD dan SMP).

Calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP harus memenuhi persyaratan :

  1. Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli Tahun berjalan.
  2. Sedang menempuh pendidikan di kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain yang sederajat.
  3. Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menunjukkan Kartu Keluarga untuk mengetahui domisili calon peserta didik atau menunjukkan surat keterangan domisili yang asli oleh lurah/kades setempat yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili atau surat keterangan domisili yang dikeluarkan pada keadaan tertentu.
  4. Menunjukkan Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Sekolah Dasar/Madrasah Ibtida’iyah menjelaskan bahwa peserta didik masih menempuh pendidikan di kelas 6 SD/MI.
  5.  
  • Calon Peserta didik baru diperbolehkan memilih minimal 1 (satu) sekolah yang dituju dan maksimal 2 (dua) pilihan sekolah terdekat dengan domisili tempat tinggal.
  • Pendaftaran PPDB Secara Online :
    Calon Peserta didik baru dari semua jalur melakukan pendaftaran Online secara mandiri dengan mengakses ke situs PPDB Online Kabupaten Lamongan yaitu : https://lamongan.cerdas-ppdb.id/ dengan melakukan entri data sesuai form yang ada dan mengunggah/upload berkas persyaratan dalam bentuk file foto format (.jpeg/.jpg/.png) untuk dilakukan verifikasi dan validasi oleh Operator/Admin PPDB.
  • Berkas persyaratan PPDB Online adalah :
    1. Jalur Afirmasi
      • Foto Kartu Keluarga Asli tanpa legalisasi; atau
      • Foto Surat keterangan domisili yang dikeluarkan oleh Lurah/Kepala Desa atau pejabat setempat lain yang berwenang dan memuat keterangan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili
      • Foto Surat Keterangan sedang menempuh kelas 6 SD/MI dan sudah mengikuti Ujian Sekolah
      • Foto Kartu atau Surat Keterangan terdaftar DTKS
    2. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua
      • Foto Kartu Keluarga Asli tanpa legalisasi; atau
      • Foto Surat keterangan domisili yang dikeluarkan oleh Lurah/Kepala Desa atau pejabat setempat lain yang berwenang dan memuat keterangan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili
      • Foto Surat Keterangan sedang menempuh kelas 6 SD/MI dan sudah mengikuti Ujian Sekolah
      • Foto Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan BUMN atau BUMD yang mempekerjakan
    3. Jalur Prestasi Akademik/Non Akademik
      • Foto Kartu Keluarga Asli tanpa legalisasi; atau
      • Foto Surat keterangan domisili yang dikeluarkan oleh Lurah/Kepala Desa atau pejabat setempat lain yang berwenang dan memuat keterangan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili
      • Foto Surat Keterangan sedang menempuh kelas 6 SD/MI
      • Foto sertifikat/piagam prestasi asli dengan skor/nilai tertinggi
    4. Jalur Prestasi Tahfidz
      • Foto Kartu Keluarga Asli tanpa legalisasi; atau
      • Foto Surat keterangan domisili yang dikeluarkan oleh Lurah/Kepala Desa atau pejabat setempat lain yang berwenang dan memuat keterangan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili
      • Foto Sertifikat/Piagam yang dikeluarkan oleh lembaga Penguji Tahfidz Al Quran paling lama 2 tahun (Jalur Prestasi Tahfidz)
    5. Jalur Zonasi
      • Foto Kartu Keluarga Asli tanpa legalisasi; atau
      • Foto Surat keterangan domisili yang dikeluarkan oleh Lurah/Kepala Desa atau pejabat setempat lain yang berwenang dan memuat keterangan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili
      • Foto Surat Keterangan sedang menempuh kelas 6 SD/MI
      • Foto selfi di depan rumah yang menunjukkan titik koordinat (Lintang dan Bujur), swafoto (selfi).
  • Siswa yang mendaftar dan tidak diterima di sekolah pilihan (1), maka secara otomatis akan bergeser dan masuk ke seleksi calon peserta didik di sekolah pilihan (2)
  • Siswa yang mendaftar dan tidak diterima diseleksi sekolah pilihan (1) dan pilihan (2) maka sistem dalam aplikasi PPDB akan menolak siswa tersebut apabila mendaftar lagi di sekolah pilihan (1) dan pilihan (2) sehingga siswa diharuskan memilih sekolah yang lain.
  • Siswa yang mendaftar dan diterima di sekolah pilihan (1) atau pilihan (2) tetapi tetap cabut berkas atau dibatalkan danapabila siswa tersebut mendaftar lagi maka aplikasi PPDB akan menolak siswa tersebut sehingga tidak bisa daftar secara online lagi disekolah manapun.
  • Siswa pendaftar dapat mengecek hasil seleksi sementara/hasil seleksi akhir sesuai jadwal menggunakan nomor pendaftaran pada situs publik PPDB Online 2023
  • Peserta didik yang telah masuk pada hasil seleksi akhir, dapat mendownload form yang telah di verifikasi dan validasi oleh Operator/Admin PPDB sekolah untuk Daftar Ulang ke sekolah.
  1. Seleksi calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP dengan jalur zonasi akan menggunakan mekanisme daring (online) dengan berdasarkan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah tujuan.
  2. Jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama, maka yang diprioritaskan adalah peserta didik yang mendaftar lebih awal.
  3. Jika usia calon peserta didik sebagaimana pada ayat (1) sama, maka yang diprioritaskan adalah usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan akta kelahiran.
  4. Seleksi calon pesera didik baru kelas 7 (tujuh) SMP dengan Jalur prestasi akan menggunakan mekanisme daring (online) dengan memprioritaskan nilai tertinggi dari piagam/sertifikat lomba baik lomba akademik atau non akademik.
  5. Jika nilai piagam/sertifikat calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sama, maka yang diprioritaskan adalah peserta didik yang mendaftar lebih awal.
  6. Seleksi calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP dengan jalur perpindahan tugas akan menggunakan mekanisme daring (online) dengan berdasarkan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah tujuan.
  7. Jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah sebagaimana pada ayat (6) sama, maka yang diprioritaskan adalah tanggal surat tugas yang lebih lama.
  8. Apabila kuota pada jalur Afirmasi, jalur Prestasi dan jalur Perpindahan Tugas Orang Tua tidak terpenuhi, maka sisa kuota dapat dialihkan kepada jalur Zonasi.
  9.  

SMP NEGERI 2 LAMONGAN
Alamat :
Jl. Veteran No.3, Banjar Anyar, Banjarmendalan, Kec. Lamongan, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur 62212

NOJENISWAKTU
1Sosialisasi PPDBMaret 2024
2Uji coba pendaftaran PPDB OnlineMaret 2024
3Pendaftaran Tahap 1
a. Jalur Afirmasi, Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali, Prestasi Akademik/Non Akademik, dan Prestasi Tahfidz
b. Verifikasi dan Validasi data
c. Pengumuman Tahap 1

April 2024

4Pendaftaran Tahap 2
a. Jalur Zonasi
b. Verifikasi dan Validasi data
c. Pengumuman Tahap 2
Mei 2024
5Daftar UlangMei 2024

 

Download Juknis PPDB 2024/2025

Kabar Prestasi

Prestasi SMPN 2 Lamongan

Video Profil

Video Kegiatan SNEDA

Program Sekolah

Informasi Program SMPN 2 Lamongan
Program Sekolah
Info Sarana Prasarana
Pembangunan Ruang Media Center SNEDA Mendekati Tahap Akhir dan Segera Dioperasikan
SnedaNews – Proses pembangunan Ruang Media Center di SMPN 2 Lamongan kini memasuki tahap penyelesaian akhir dan dijadwalkan rampung dalam waktu dekat. Rencananya, ruang multifungsi ...
Read More →
Info Prestasi Sekolah
Kabar SNEDA
Dua Siswa SMPN 2 Lamongan Raih Prestasi di Bupati Cup 2 Turnamen Biliar Lamongan 2024
SnedaNews – Prestasi gemilang kembali diraih oleh siswa-siswi SMPN 2 Lamongan dalam ajang bergengsi Bupati Cup 2 Turnamen Biliar Lamongan 2024. Dua siswa sekolah tersebut, ...
Read More →
Info Keagamaan
Info Keagamaan
Launching Jumat Berkah Menjadi Momen yang Penuh Berkah di Awal Tahun 2024
SnedaNews – Mengawali semester genap tahun pelajaran 2023/2024, SMPN 2 Lamongan mengadakan kegiatan launching Jumat berkah yang beberapa waktu lalu sempat disampaikan kepala sekolah ke ...
Read More →

Galeri Sekolah

Potret Umum SMPN 2 Lamongan
Pembelajaran
Sarana Prasarana
Ekstrakurikuler